Buwas Sebut Sindikat Nigeria Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara

Buwas Sebut Sindikat Nigeria Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 14:11 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Pengedar narkoba harus mendapatkan hukuman setimpal.

Ironinya saat negara dinyatakan darurat narkoba, praktik peredaran barang haram tersebut tak juga mereda. Pengedar pun masih merajalela, bahkan meski tengah berada di dalam penjara.

Hal itu terungkap dari temuan terbaru Badan Narkotika Nasional. Hari ini BNN memusnahkan 14 kilogram sabu, 80 butir ekstasi dan 822 kilogram ganja. (Baca juga: Komjen Buwas Pimpin Pemusnahan 8 Kuintal Ganja)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan BNN, 14 kilogram sabu tersebut dikirim dari Thailand dan Cina. Sabu dari Thailand sebanyak 1 kg (1,076 gram) merupakan barang bukti dari dua tersangka yang berinisial Bayu Nahli (32) dan Hendra Ginting (33). Keduanya diciduk di Jalan Raya Pantai Selatan 2 PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 29 Desember 2015.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) mengatakan bahwa sabu tersebut dikirim dari Thailand atas perintah seorang narapidana berkewarganeraan Negeria dari sebuah penjara di Indonesia.

"Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut dikendalikan oleh seorang napi berkewarganegaraan Nigeria di sebuah lapas. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Komjen Budi Waseso di Garbage Plants Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Rabu (10/2/2016).

Temuan adanya jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari penjara tersebut, kata Komjen Buwas, sudah dilaporkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami akan mengambil tindakan tegas. Kami punya data, fakta, keterlibatan orang per orang nanti kami sampaikan ke menteri," kata Komjen Buwas.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads