Menurut Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, harta tersebut didapat dengan jalan tidak benar yaitu dengan cara korupsi, pencucian uang dan penyuapan. Salah satunya adalah ketika Fuad menerima sejumlah uang dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.
Kasus bermula saat PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan, Jatim. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga menginginkan hal yang sama. Kemudian, Bambang melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin pun sepakat untuk membantu dengan sejumlah imbalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pendopo rumah dinas Bupati Bangkalan.
2. Hotel Sheraton, Surabaya.
3. Halaman parkir City Tomorrow, Surabaya, sebesar Rp 1 miliar pada 3 Juni 2011.
4. Rumah di Jalan Cipinang Cempedak IV, Jaktim.
5. Rumah di Jalan Cipinang Cempedak II, Jaktim.
6. Restoran Din Tai Fung, Plaza Senayan, diserahkan uang Rp 700 juta pada Januari 2014.
7. Transfer pada 15 Juli 2011 sebesar Rp 975 juta. Transfer selanjutnya sebesar Rp 100 juta dan 150 juta.
8. Transfer pada akhir Juli 2011 sebesar Rp 2 miliar.
9. Uang cash Rp 1 miliar pada 10 Agustus 2011.
10. Fuad menerima 'jatah bulanan' Rp 600 juta sejak Maret 2014 sampai November 2014.
11. Fuad menerima uang Rp 700 juta pada 1 Desember 2014 di Jaksel.
KPK yang menguntit lalu membekuk Fuad. Dari tangkapan ini lalu dikembangkan oleh KPK dan ditemukan bahwa Fuad telah melakukan kejahatannya secara berulang-ulang dan mencuci uang hasil kejahatannya sehingga aset Rp 250 miliaran dirampas.
Sempat hanya dihukum 8 tahun penjara, PT DKI Jakarta menaikkan hukuman mantan Bupati Bangkalan dua periode itu menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, seluruh aset Fuad juga dirampas sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam pembelaannya, Fuad mengelak seluruh dakwaan jaksa. Fuad membela kekayaannya diraih dengan cara yang legal. Kekayaan yang dimiliki, ditegaskan Fuad, diperoleh dari harta warisan yang kemudian dikelolanya lagi.
"Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya. Pada saat ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian yaitu Ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar," kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015.
Di kasus ini, Antonius Bambang Djatmiko dihukum 2 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 April 2015 yang dikuatkan PT Jakarta pada 25 Agustus 2015. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini