"Tidak masalah. Prosesnya itu untuk kasus ini bisa maksimal 120 hari," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Saat ini, Jessica menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan setelah dirinya ditahan sejak tanggal 30 Januari lalu. Bila masa penahanan habis sementara pemberkasan belum tuntas, penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, penyidik dapat menahan Jessica hingga 120 hari sampai berkasnya dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
"Kita bisa minta tambah 30 hari lagi dari hakim pengadilan. Jadi 20+40+30+30 (120 hari). Nggak ada masalah," tutupnya.
Jessica sendiri sudah menjalani masa tahanan selama 11 hari. Penyidik masih punya waktu 9 hari lagi untuk menahan Jessica sementara pemberkasan masih berlangsung.
Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, penyidik saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus tersebut.
"Kami tinggal kebut berkas perkara. Nggak ada persen-persenan. Musah-mudahan cepat selesai," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/2). (mei/dra)











































