Sita Aset Rp 250 Miliaran, Hakim Nilai Masih Ada Sisi Meringankan Fuad Amin

Sita Aset Rp 250 Miliaran, Hakim Nilai Masih Ada Sisi Meringankan Fuad Amin

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 11:09 WIB
Fuad Amin (dok.detikcom)
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara atau 2 tahun lebih ringan dari tuntutan KPK. Meski demikian, seluruh aset Fuad disita negara sesuai permintaan KPK.

"Tuntutannya kan 15 tahun. Oleh PN divonis 8 tahun lalu dinaikkan oleh Pengadilan Tinggi menjadi 13 tahun. Ada faktor yang lain lah. Artinya orang itu ada sisi-sisi meringankan misalnya dia belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya," kata humas PT Jakarta, M Hatta saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Letjen Suprapto, Jakpus, Rabu (10/2/216).

Fuad memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September hingga Desember 2014 untuk memperkaya diri sendiri mencapai Rp 250 miliaran. Fuad dinilai terbukti melakukan tiga kejahatan yaitu pencucian uang, korupsi dan penyuapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Berikut sebagian daftar kekayaan Fuad yang dirampas negara:

1. Uang ratusan miliar di berbagai rekening.
2. Sebuah mobil Toyota Alphard.
3. Sebuah mobil Toyota Camry.
4. Sebuah mobil Oddysey.
5. Sebuah mobil H1.
6. Sebuah mobil Honda Mobilio
7. Sebuah mobil Land Cruiser.
8. 12 mobil lainnya dari berbagai jenis.
8. 70 bidang tanah.
9. Sebuah kondominium di Bali dengan 50 kamar.
10. Rumah di jalan Teuku Umar Bangkalan.
11. Rumah di jalan KH Muhammad Kholil Bangkalan,
12. Rumah di kelurahan Kraton Bangkalan
13. Rumah di jalan Cokro Bangkalan.
14. Rumah di jalan Kupang Jaya 4-2 Surabaya.
15. Uang cash dalam bentuk rupiah dengan jumlah miliaran.

Aset Fuad di atas menjadi aset terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam kasus korupsi yang dilakukan individu/perorangan. Berikut beberapa jumlah daftar aset koruptor yang disita pengadilan:

1. Angelina Sondakh, selain dihukum 10 tahun penjara, asetnya yang disita Rp 15 miliar. Kasus ini ditangani KPK.
2. Irjen Djoko Susilo, selain dihukum 18 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 32 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani KPK.
3. Gayus Tambunan, selain dihukum 32 tahun, asetnya sebesar Rp 70 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani Kejaksaan.
4. Bahasyim, selain dihukum 12 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 64 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani Kejaksaan.

Fuad dicokok KPK pada Desember 2014 karena menerima suap dari pihak ketiga. Fuad membela kekayaannya diraih dengan cara yang legal.

"Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya," kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads