Fuad Amin Dibui 13 Tahun, PT: Menyakitkan Rasa Keadilan Masyarakat

Fuad Amin Dibui 13 Tahun, PT: Menyakitkan Rasa Keadilan Masyarakat

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 08:33 WIB
Fuad Amin (rachman/detikcom)
Jakarta - Mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin (68) diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyebut perbuatan Fuad Amin menyakitkan rasa keadilan masyarakat.

"Pertimbangannya (memperberat) terdakwa mangkir dan menyakitkan rasa keadilan masyarakat," kata humas PT DKI, M Hatta kepada detikcom, Rabu (10/2/2016).

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso. Dalam putusan di tingkat banding, majelis juga mencabut hak politik Fuad Amin. Majelis hakim meyakini Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer serta tindak pidana pencucian uang. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilu selama 5 tahun. Terhitung setelah dia menjalani masa hukuman," ujar Hatta.

Fuad Amin sebelumnya divonis 8 tahun hukuman penjara oleh PN Tipikor 19 Oktober 2015 lalu. Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar kepada Fuad Amin. 

Dalam pembelaanya, Fuad mengaku memiliki harta kekayannya dengan cara yang legal dan sah. 

"Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya," kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015.

Kekayaan yang dimiliki, ditegaskan Fuad diperoleh dari harta warisan yang kemudian dikelolanya lagi.

"Pada saat Ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian yaitu Ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar," lanjutnya

Selain dari warisan tersebut, Fuad mengaku menerima beberapa peninggalan di mana salah satunya adalah tempat makam keramat dari Syaikhona Kholil di Bangkalan yang kini jadi destinasi wisata.

"Di mana per pendapatan per bulan sampai sekarang lebih kurang Rp 450 juta sejak tahun 1996 semenjak saya menggantikan ayah saya. Selama 18 tahun menghasilkan Rp 97,2 miliar," papar Fuad.

Karena itu Fuad membantah harta kekayaannya didapat dari pemotongan realisasi anggaran SKPD di Bangkalan sebesar Rp 341,7 miliar sebagaimana tertulis dalam surat tuntutan jaksa.

"Sungguh sangat fantastis angka yang disebutkan oleh penuntut umum. Penuntut umum kelihatannya ingin menyeimbangkan seolah-olah  aset dan harta saya yang disita semuanya berasal dari tindak pidana korupsi selama saya menjabat sebagai bupati. Padahal saya bekerja banting tulang sejak tahun dari 1966 selama 49 tahun dan semua harta aset saya disita habis oleh KPK termasuk uang tabung anak2 saya yang sedang menabung dari uang jajan," cetus Fuad. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads