Hindari Tren Vonis Ringan, KPK: Kami Akan Lebih Cermat Susun Bukti

Hindari Tren Vonis Ringan, KPK: Kami Akan Lebih Cermat Susun Bukti

Ferdinan - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 07:52 WIB
Hindari Tren Vonis Ringan, KPK: Kami Akan Lebih Cermat Susun Bukti
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tren vonis ringan perkara korupsi tak bisa dilepaskan dari kerja jaksa penuntut umum membuktikan tindak pidana dalam proses persidangan. Tak mau pembuktian perkara lemah, KPK menguatkan proses penanganan perkara dari tahap penyelidikan.

"Harus dimulai dari penyelidikan yang profesional, penyidikan sampai penyusunan surat dakwaan yang jadi satu kesatuan. Jangan sampai menangani perkara dengan bukti ala kadarnya yang jadi lemah saat persidangan," kata Alexander saat dihubungi, Rabu (10/2/2016).

Majelis Hakim menurut Alexander bisa memiliki pertimbangan yang berbeda saat menjatuhkan putusan hukuman dalam persidangan. Agar penegak hukum mendapat hasil maksimal dalam penanganan perkara, maka segala unsur terkait tindak pidana harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang dimiliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jangan hanya melihat putusan akhir, tapi lihat juga kualitas dakwaan dan kualitas pembuktian jaksa di persidangan. Karena banyak juga muncul di persidangan, terdakwa tidak terbukti menerima apapun. Sebab Majelis Hakim tidak hanya menilai ada niat jahat, tapi juga pertimbangan lain seperti melihat ada tidaknya kelalaian. Jadi para jaksa termasuk kami di KPK harus cermat, teliti dan hati-hati dalam mendakwa seseorang agar bisa dibuktikan dalam persidangan," papar Alex yang juga mantan hakim ad hoc Tipikor ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya merilis tren vonis  terhadap koruptor terus menurun sejak tahun 2013.

(Baca juga: ICW: Vonis Koruptor Semakin Ringan)

Berdasarkan data ICW, rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada tahun 2013 yaitu 2 tahun 11 bulan, tahun 2014  berkurang menjadi 2 tahun 8 bulan, dan pada tahun 2015 semakin turun menjadi 2 tahun 2 bulan.

"Ini juga bisa jadi masukan bagi para penegak hukum termasuk KPK agar dapat menangani perkara korupsi secara profesional dan cermat untuk membuktikan tindak pidana di persidangan," ujar Alex. (fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini