"Harus dimulai dari penyelidikan yang profesional, penyidikan sampai penyusunan surat dakwaan yang jadi satu kesatuan. Jangan sampai menangani perkara dengan bukti ala kadarnya yang jadi lemah saat persidangan," kata Alexander saat dihubungi, Rabu (10/2/2016).
Majelis Hakim menurut Alexander bisa memiliki pertimbangan yang berbeda saat menjatuhkan putusan hukuman dalam persidangan. Agar penegak hukum mendapat hasil maksimal dalam penanganan perkara, maka segala unsur terkait tindak pidana harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya merilis tren vonis terhadap koruptor terus menurun sejak tahun 2013.
(Baca juga: ICW: Vonis Koruptor Semakin Ringan)
Berdasarkan data ICW, rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada tahun 2013 yaitu 2 tahun 11 bulan, tahun 2014 berkurang menjadi 2 tahun 8 bulan, dan pada tahun 2015 semakin turun menjadi 2 tahun 2 bulan.
"Ini juga bisa jadi masukan bagi para penegak hukum termasuk KPK agar dapat menangani perkara korupsi secara profesional dan cermat untuk membuktikan tindak pidana di persidangan," ujar Alex. (fdn/fdn)










































