Oknum Dishut Papua Jadi Calon Tersangka Illegal Logging
Rabu, 09 Mar 2005 15:46 WIB
Jakarta - Dua oknum dari Dinas kehutanan Irjabar dan Papua berinisial MLR dan MK saat ini dijadikan calon tersangka terkait dengan kasus illegal logging yang terjaring dalam Operasi Hutan Lestari II 2005.Keduanya merupakan calon tersangka baru, di luar 16 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam empat hari sejak digelarnya operasi tersebut.Dari 16 tersangka yang telah ditetapkan, 11 diantaranya cukong dari warga negara asing dan lima orang lainnya cukong warga negara Indonesia.Hal ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boediharjo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu, (9/3/2005)."Dari operasi khusus hutan lestari II 2005 di wilayah Papua dari tanggal 5-8 Maret 2005 jumlah tersangkanya 16 orang dan mereka termasuk dalam DPO," katanya.Dia juga menjelaskan, lokasi-lokasi penangkapan kayi ilegal itu sebagian besar berada di Kabupaten Sorong, Bonbari dan Fatfat. Kayu curian tersebut dibawa ke Malaysia dan Cina.Saat ditanya, apakah ada anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam kasus penebangan liar itu, dia mengatakan belum ditemukan adanya indikasi keterlibatan dari oknum TNI dan Polri terkait dengan kasus itu.Lebih lanjut dikatakan, barang bukti yang berhasil disita dan diamankan kepolisian terdiri dari kayu bulat atau batangan sebanyak 23.149 batang dan kayu olahan sebanyak 2.194 meter kubik.Selain itu, juga disita alat angkut dan peralatan yang berupa kapal sebanyak empat unit, tugboat sebanyak satu unit, kapal tongkang sebanyak satu unit, kendaraan bermotor sebanyak empat unit dan alat berat sebanyak 179 unit.
(umi/)











































