CCTV Hanya Alat Bantu, Polisi Bisa Perkuat Bukti Lain Kasus Kematian Mirna

CCTV Hanya Alat Bantu, Polisi Bisa Perkuat Bukti Lain Kasus Kematian Mirna

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 02:23 WIB
CCTV Hanya Alat Bantu, Polisi Bisa Perkuat Bukti Lain Kasus Kematian Mirna
Jessica Kumala Wongso saat rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Foto: dok Subdit Jatanras Polda Metro Jaya
Jakarta - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meyakini penyidik Polda Metro Jaya punya bukti kuat terkait kasus kematian Wayana Mirna Salihin (27). Rekaman kamera pengawas (CCTV) disebut hanya alat bantu memperkuat bukti dugaan tindak pidana dalam proses perkara.
Β 
"Sebetulnya tidak apa-apa (memperlihatkan CCTV ke Jessica), polisi nggak usah khawatir kalau memang dia memiliki kaitan yang lebih kuat lagi. CCTV kan pasti seperti alat bantu untuk (tahu) dia berada, tapi harus punya barang bukti lain yang bisa memperkuat interpretasi dari gambar-gambar itu," ujar Bambang di YLBHI Jl Diponegoro, Jakpus, Selasa (9/2/2016).

Tersangka kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso memang sudah menjalani rekonstruksi kasus kematian Mirna pada Minggu (7/2). Namun Jessica menolak mengikuti rekonstruksi kedua yang dilakukan penyidik berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan dan petunjuk yang dimiliki.

Bagi Bambang, tersangka memang bisa saja menolak melakukan rekonstruksi karena mengklaim tidak terlibat perkara. Namun hukuman tersangka bisa diperberat bila dalam persidangan ternyata terbukti.Β  "Nanti kalau misalnya terbukti, hukumannya akan lebih berat," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik pada Subdit Jatanras Polda Metro Jaya hingga saat ini menyakini Jessica menaruh sianida dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna pada pertemuan di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakpus pada Rabu (6/2) lalu.

"Kalau (polisi) bisa buktikan (teori tentang Jessica yang menaruh Sianida), polisi nggak salah. Tapi kalau nanti dengan landasan hukum positif itu tidak masuk klik, teorinya tidak benar," sambung Bambang.

"Hak-hak dari tersangka yang mengatakan berbeda. Hak-hak penyidik yang mengatakan itu tidak benar (keterangan Jessica berbeda degan fakta). Tidak perlu dipertentangkan, itu sendiri-sendiri. Polisi concern dengan apa (yang diyakini), polisi konsisten dengan apa (yang dimiliki)," imbuhnya.

Salah satu pengacara Jessica,Β  Yayat Supriyatna menyebut kliennya dengan dua rekonstruksi yang disiapkan penyidik.

Jessica sendiri menolak mengikuti rekonstruksi kedua yang digelar penyidik berdasarkan fakta-fakta dan kesesuaian keterangan para saksi. Jessica hanya menjalani reka adegan sesuai versinya sendiri.

"Kemarin kita sudah sampaikan, kita menolak rekonstruksi yang disiapkan penyidik. Kita melakukan rekonstuksi sesuai adegan yang dilakukan Jessica saja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/2).

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan berita acara rekonstruksi yang ada dua versi nantinya akan dibandingkan oleh penyidik. Dua versi rekonstruksi itu akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Nanti kita sandingkan dengan rekonstruksi yang kami miliki berdasarkan keterangan-keterangan, alat bukti, barang bukti petunjuk, dokumen, ahli, kita sandingkan, nanti dihadirkan di pengadilan," paparnya terpisah.

Soal reka ulang Jessica dengan versinya sendiri, Krishna tidak mempersoalkannya. "Jadi Jessica punya versi sendiri kami akomodir, tidak masalah," ujar Krishna. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads