"Oh nggak ada," tegas Luhut saat dikonfirmasi usai raker dengan Komite I DPK di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016),
Luhut menyebut pemerintah ingin menyelesaikan permasalahan Novel dengan sebaik-baiknya. Keputusan untuk memindahkan Novel ke instansi di luar KPK disebutnya sebagi langkah yang bijaksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Novel Baswedan saya kira mungkin itu keputusan yang arif, kita lihat saja nantinya," sambung jenderal purnawirawan bintang empat itu.
Lantas siapakah yang mengusulkan agar Novel ditempatkan di BUMN?
"Wah belum tahu," jawab Luhut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menyatakan hal yang sama. Novel disebut sebagai seorang 'Bushido' di mana Bushido itu adalah sebuah kode etik kekstariaan golongan Samurai dalam Feodalisme Jepang. Bushido berasal dari nilai-nilai moral Samurai, menekankan pada aspek kesetiaan dan menjaga kehormatan sampai mati.
"Bukan tawar menawar, ini rencana mengirimkan para 'Bushido' KPK yang rela mati ke banyak tempat untuk membersihkan negeri ini. Ini bukan soal tawar menawar," tukas Saut, Kamis (4/2).
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menepis adanya perpindahan posisi Novel ke BUMN.. Agus menegaskan Novel tetap menjadi pegawai KPK.
"Tidak benar, saudara Novel tetap sebagai pegawai KPK," ucap Agus saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).
Sebelumnya Isnur menyebut tawaran itu baru sekedar gagasan dan belum ada koordinasi dengan pihak BUMN. Namun Isnur menyebut bahwa Novel menolak dengan tegas.
"Novel menolak dengan tegas," kata Isnur.
(ear/fdn)











































