Namun Ketua KPK Agus Rahardjo menepis hal tersebut. Agus menegaskan Novel tetap menjadi pegawai KPK.
"Tidak benar, saudara Novel tetap sebagai pegawai KPK," ucap Agus saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Novel menolak dengan tegas," kata Isnur.
Agus sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut tentang gagasan pemindahan Novel itu. Namun tentang pemindahan Novel itu sempat dihembuskan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di tengah kasus yang menjerat Novel.
Novel dibidik kasus penembakan saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Namun Novel sudah membantah melakukannya serta telah melampirkan bukti-bukti, salah satunya hasil sidang provost Polri.
Hanya saja kasus tersebut tetap berlanjut hingga perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Bengkulu oleh jaksa. Presiden Joko Widodo pun turun tangan dengan memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta memerintahkan agar kasus tersebut dipelajari kembali.
(dha/fdn)











































