Saat dimintai tanggapan, Dita menolak bicara soal sang ibu yang memintanya mencabut laporan. Namun, dia menilai ibundanya tidak mungkin membuat surat seperti itu.
"Itu (diminta ibu cabut laporan) no comment. Ibu saya tidak mungkin bisa meneken draf yang rapih dan terstruktur seperti itu," kata Dita saat dihubungi wartawan, Selasa (9/2/2016).
Dalam surat tersebut, Lilis meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, Lilis khawatir kasus tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apakah mungkin surat itu buatan orang lain? "Ya kalau disuruh tanda tangan, iya," jawabnya.
Dita menegaskan bahwa dia sudah cukup umur. Dia pun merasa tidak perlu diwakili oleh orang tuanya.
"Sekarang kan pelapornya saya. Saya dinyatakan waras karena sudah dinyatakan 17 tahun. Apa berlaku surat itu?" ucap Dita.
Sebelumnya, LBH Apik sudah menyatakan bahwa Dita tidak mencabut laporan. Hal yang sama juga dinyatakan Mabes Polri.
"Kami belum terima (surat pencabutan laporan Dita untuk Masinton)," kata Kabag Analisa dan Evaluasi (Anev) Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2016).
(imk/miq)











































