"Sudah, sudah diserahkan ke DPR drafnya" kata Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (9/2/2016).
Revisi UU Terorisme menurut Luhut ditargetkan bisa disahkan sebelum masa sidang berakhir pada bulan Maret. Sebelum diserahkan ke DPR, draf yang dibuat Kemenko Polhukam sempat dikoreksi oleh presiden. Beberapa poin menjadi perhatian presiden terkait revisi UU yang dibahas setelah peristiwa teror di Jl MH Thamrin itu.
"Revisi UU Terorisme jangan sampai memunculkan sentimen yang dulu yang zaman orde sebelumnya penanganan secara represif. Itu menjadi concern Presiden," kata Jubir Presiden Johan Budi di Istana Negara, Rabu (3/2).
Johan menjelaskan, dalam draf revisi UU Terorisme, presiden fokus terhadap upaya pencegahan radikalisme. Presiden juga tidak akan memberikan kewenangan penindakan terhadap BIN.
"Presiden lebih fokus terhadap pencegahan radikalisme itu. Karena kemarin sudah diakui negara luar bahwa Indonesia cepat melakukan penanganan terhadap aksi terorisme," jelas Johan.
(Hbb/fdn)











































