Dibui 4 Tahun dan Harus Bayar Rp 5 Miliar ke Negara, Ini Tanggapan Jero Wacik

Dibui 4 Tahun dan Harus Bayar Rp 5 Miliar ke Negara, Ini Tanggapan Jero Wacik

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 17:49 WIB
Dibui 4 Tahun dan Harus Bayar Rp 5 Miliar ke Negara, Ini Tanggapan Jero Wacik
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, Jero juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 5.073.031.420.

Menanggapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Jero tampak santai.

"Tadi sudah mendengarkan vonis yang dijatuhkan. Dari tuntutan 9 tahun, tadi keputusan menjadi 4 tahun dan uang pengganti Rp 5 miliar," kata Jero seraya tersenyum di ruang sidang Kartika, pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jero mengaku akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya terkait vonis ini. Dia merasa vonis dari majelis hakim sudah maksimal.

"Kami sedang pikir-pikir. Menurut saya, ini hasil yang maksimal yang sementara kami dapat. Bahwa perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi," tuturnya.

Tak ketinggalan Jero pun menyempatkan terimakasih kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menyampaikan terimakasih kepada Wapres JK yang sudah hadir menjadi saksi meringankan.

"Saya ucapkan terimakasih saya kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK yang sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan. Dan, terimakasih atas perhatiannya," tuturnya.

Lantas, apakah sudah puas dengan putusan ini?

"Ya belum puas lah," tuturnya.

Terkait kemungkinan mengajukan banding, Jero mengaku akan mempertimbangkannya dengan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir kan ada waktunya. Dirundingkan, saya rundingkan dulu lah sama tim hukum," sebutnya.

Sebelumnya, dalam vonis hari ini, hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsidair 3 bulan kurungan. Jero terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa saudara Ir Jero Wacik SE secara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan ke satu satu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua Sumpeno membacakan amar putusanย  di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Selasa (9/2/2016). (hty/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads