Bareskrim Yakin Ada Sindikat Lain dalam Kasus Jual Organ Ginjal

Bareskrim Yakin Ada Sindikat Lain dalam Kasus Jual Organ Ginjal

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 17:23 WIB
Bareskrim Yakin Ada Sindikat Lain dalam Kasus Jual Organ Ginjal
Foto: Basith Subastian
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual organ ginjal. Namun polisi mengisyaratkan jumlah tersangka akan terus bertambah.

"Tersangka tidak harus 3 orang, akan berkembang terus," kata Kanit Human Trafficking Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).

Merujuk pada penemuan penyidik di lapangan bahwa jumlah korban hampir mencapai 30 orang, polisi meyakini bahwa ada sindikat lain yang bermain selain dari sindikat tiga tersangka yang telah ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa mereka (sindikat tiga tersangka) bisa sindikat yang lain. Tapi yang pasti ada sindikat lain," tandasnya.

Polisi menangkap 3 orang pelaku yang tergabung dalam sindikat perdagangan orang. Ketiganya ditangkap karena melakukan transplantasi ginjal secara ilegal di Bandung, Jawa Barat.

"Kasus ini terjadi sekitar bulan Juni 2015, dengan 3 orang tersangka berinisial AG, DO yang bertugas sebagai perekrut, dan HS," ujar Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (27/1/2016). (idh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads