"Membubarkan DPD itu kan makar poltik. Karena lembaga politik itu 35 persen suaranya. Itu yang harus jadi alasan realitas untuk membubarkan ide ini (pembubaran DPD). Tapi nggak ngajari lho saya ini," ungkap Haedar saat bersilahturami dengan Pimpinan DPD di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Lemahnya kewenangan DPD disebut Haedar sebagai risiko dari amandemen UUD 1945 yang memiliki titik lemah. Namun, tetap saja pembubaran bukanlah solusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haedar menyebut saat TAP MPR diubah, ada opsi dan konsep bilateral. Padahal MPR sendiri sejalan dengan sila ke-4 Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan".
"Tidak mungkin negara ini lepas dari tokoh-tokoh bangsa. Ada yang terkelupas karena tahu-tahu MPR hanya jadi lembaga ad hoc. MPR juga harus punya kewenangan. Lalu DPD ketika juga tumbuh besar, maaf-maaf ini, dikebiri lewat proses politik," jelas Haedar.
"Kita paham, pikiran PKB akan bisa muncul lebih dari itu. Proses ekonomi budaya kita sudah liberal. Harus ada implementasi dari sila 4 itu. Makanya kita akan kaji bersama teman-teman di universitas," sambungnya.
![]() |
Salah satu yang akan dikaji oleh PP Muhammadiyah bersama akademisi adalah mengenai representasi golongan, akan lebih banyak ke DPD daripada ke parpol. Termasuk mengenai perwakilan golongan di MPR.
"Pikiran-pikiran kebangsaan juga harus dipilih dari tokoh-tokoh daerah, ada representasi misalnya dari Muhammadiyah. Jadi kalau ada perbedaan akan ada warna di MPR. Mungkin juga kalau masih mau dengar dari suara kami. Sehingga Indonesia tidak akan linear hanya pada satu golongan saja (parpol)," bebernya.
"Kami memberikan dukungan kepada DPD untuk mengkaji secara mendalam agenda-agenda tentang posisi dan peran DPD maupun hal-hal lain berkaitan dengan struktur negara sebagai amandemen UUD' 45. Kalau ada amandemen adalah keniscayaan esensi bukan kepentingan politik parsial," lanjut Haedar.
PP Muhammadiyah pun akan membuat kerja sama dengan DPD dalam pengkajian terkait masalah ini. Bukan hanya terkait masalah amandemen UUD '45 namun juga sejumlah agenda kebangsaan lain.
"Kita akan MoU untuk kerja sama akademik, kami punya 183 Perguruan Tinggi. Kedua, kerja penguatan peran DPD dan peran masyarakat daerah termasuk golongan agar dia dan kita semua memberikan warna terhadap masa depan Indonesia, bukan hanya isu politik. DPD bawa aspirasi keberagaman daerah kebudayaan dan lain-lain. Suaranya adalah kultural," terang Haedar.
Baca juga: Rekomendasi Mukernas PKB: Bubarkan DPD Kalau Wewenangnya Tak Jelas
Ia juga menegaskan bahwa PP Muhammadiyah memberikan dukungan terhadap penguatan posisi DPD dalam hal legislasi. Sehingga DPD juga dapat ikut mengambil keputusan legislasi yang berhubungan dengan daerah.
"Ini sejalan dengan putusan MK. Perlu diakselerasi ke ruang publik supaya rakyat memahami bahwa apa yang diperjuangkan DPD bukan kepentingan sempit DPD-nya tapi suara dan aspirasi rakyat daerah," ujar Haedar.
Sementara itu, Ketua DPD RI Irman Gusman yang menerima rombongan PP Muhammadiyah menyampaikan ucapan terima kasihnya. DPD pun disebutnya sangat antusias dan juga ingin agar hubungan bersama PP Muhammadiyah dapat lebih intens lagi.
"Ini perhatian penuh dari Muhammadiyah. Kami mau hubungan DPD dan Muhammadiyah lebih intensif lagi. Dan bagaimana membangun pluralisme kebangsaan serta kebhinekaan. Muhammadiyah kader terdepan untuk itu. Dan untuk Amandemen UUD '45. Agenda kebangsaan apa saja atau kemasyarakatan apa saja. Tentu dengan kerja sama ini lebih sinergi," ucap Irman.
"Seperti dalam periode sebelumnya, bersama acara Muhammadiyah, DPD terlibat. Juga bisa pengajian. Kemudian kita juga ingin jalin kerja sama dagang dengan di daerah-daerah," tambah dia.
Mengenai peran dan fungsi DPD, Irman mengakui memang ada kekurangan. Padahal DPD berharap bersama dengan DPR, lembaga negara Indonesia dapat membangun daerah dengan lebih baik.
"Kewenangan legislatif kita ujung-ujungnya ke DPR. Sarannya sebagai lembaga legislatif, kita sama-sama, tapi untuk hal-hal yang berhubungan dengan daerah. Misalnya RUU daerah. Ditambahkan sedikit saja, misalnya memutuskan bersama-sama DPD," tutup Irman. (ear/tor)