"Kami telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 17 pemilik atau pengelola website portal," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor LP/139/II/2016/Bareskrim. 17 Pemilik portal diduga melanggar pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI nomor 11 ahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan masyarakat ada 9 laporan, nanti Bareskrim dalami sejauh mana kolerasi informasi yang ditenggarai bohong dan menyesatkan dengan korban itu," ucapnya.
Modus penipuan itu, lanjut Herman, belasan portal menyampaikan ada tambahan kuota penambahan CPNS dan kemudian ada masyarakat umum dan tenaga honorer yang diminta sejumlah uang seperti Rp 50 juta , Rp 100 juta sampai Rp 150 juta.
"Di Jabar terakhir korbannya 1003 dan sudah ditangani Polda Jabar. Kami fokus laporkan 17 website yang unggah informasi bohong dan menyesatkan. Kolerasi dengan penipuan nantinya tugas penegak hukum," sebutnya.
Selain itu, Kemenpan RB telah melayangkan surat kepada pejabat penerima kepegawaian di daerah-daerah agar menyampaikan ke masyarakat luas supaya jangan sampai terkecoh informasi yang menyesatkan terkait penerimaan CPNS 2016.
(idh/miq)











































