"Apakah rapat dapat dilanjutkan dengan pembentukan panja?" tanya Firman saat memimpin rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
"Setuju," jawab anggota Baleg. Tidak ada yang interupsi atau menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panja akan diketuai oleh saya sendiri. Ini keputusan rapat pimpinan," ucap politikus Golkar ini.
Setelah dibentuk, panja harmonisasi revisi UU KPK ini akan melakukan rapat konsinyering secara tertutup. Baru setelah itu, hasilnya akan dibawa kembali ke Baleg dan rapat paripurna.
"Setelah panja rapat, sepakat jadi inisiatif DPR, bawa ke sini lagi, baru Badan Musyawarah dan paripurna, lalu kirim surat ke presiden," ujar Firman usai rapat.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pagi tadi sebenarnya menerima petisi 'Jangan Bunuh KPK' yang ditandatangani 57 ribu netizen. Petisi itu diserahkan oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi. Namun, petisi itu tidak disinggung dalam rapat Baleg bersama pakar sore ini.
Sebelumnya, rapat Baleg soal revisi UU KPK pada Senin (1/2) lalu memang tidak langsung memutuskan pembentukan panja. Baleg memilih mengundang KPK dan pakar hukum dulu. Tetapi, pimpinan KPK tak mau hadir pada Kamis (4/2) dan hanya mengutus deputi serta menyerahkan surat penolakan revisi UU KPK.
(imk/tor)











































