Bejat! Cabuli 2 Bocah di Cilincing Jakut, Tarli Ditangkap Polisi

Bejat! Cabuli 2 Bocah di Cilincing Jakut, Tarli Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 16:28 WIB
Bejat! Cabuli 2 Bocah di Cilincing Jakut, Tarli Ditangkap Polisi
Foto: Pelaku pencabulan saat dirilis oleh polisi (Mei/detikcom)
Jakarta - Unit PPA Polsek Cilincing menangkap Tarli alias Ketek di rumahnya di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pria berusia 59 tahun ini ditangkap lantaran mencabuli dua bocah perempuan.

"Pelaku mengaku mencabuli korban karena sudah tidak bernafsu dengan istrinya. Dia sudah beristri bahkan mau menikahkan anaknya sebentar lagi," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono kepada detikcom, Selasa (9/2/2016).

Sungkono mengatakan, pelaku diduga telah mencabuli dua bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun dan 7 tahun. Pelaku mengiming-imingi korban agar mau mengikuti kemauannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dipanggil ke dalam rumah pelaku lalu dikasih uang Rp 2 ribu biar korban mau mengikuti kemauan pelaku," imbuhnya.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang nenek dari salah satu korban ke Polsek Cilincing, Sabtu (6/2) malam lalu. Saat itu sebelum terbongkar, sang nenek memanggil korban untuk menjauhi pelaku yang dia sebut 'tidak baik'.

"Waktu itu nenek korban ini kan mendengar cerita dari orang-orang bahwa pelaku mencabuli korban lain. Kemudian neneknya ini memanggil korban dengan maksud menasihati korban," jelas Sungkono.

Namun bak disambar petir, sang nenek yang menasehati korban itu justru mendapat aduan serupa dari sang cucu. Kepada si nenek, si cucu ini kemudian bercerita dengan gaya bahasa anak-anak bahwa dia juga pernah menjadi korban pelaku.

"Ternyata korban pada Jumat (6/2) siang itu dicabuli oleh pelaku. Korban juga cerita saat korban dipanggil itu sempat ditarik-tarik tangannya oleh pelaku sampai akhirnya dia dicabuli pelaku di dalam rumahnya," ungkapnya.

Perbuatan pelaku itu sempat disaksikan oleh anak yang lain yang kemudian kabur karena takut.

"Korban cerita ke neneknya setelah dicabuli pelaku, korban diberi uang Rp 2 ribu oleh pelaku. Korban juga mengaku kesakitan saat buang air kecil," imbuhnya.

Sang nenek yang mendengar cerita cucunha itu murka. Ia kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Cilincing. Pelaku pun pada saat itu langsung ditangkap Polsek Cilincing.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(mei/miq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini