"Diamankan seorang laki-laki berinisial AK, hasil pengembangan dari tersangka atas nama RS alias Cemong (36)," jelas Kasubbag Humas Polres Metro Jakpus, Kompol Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2/2016).
AK ditangkap pada hari Kamis (4/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia ditangkap dari dalam rumah kontrakannya di Jalan Antena IV RT 008/008 Kramat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan AK didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik klip berisi kristal (sabu), 1 bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal (sabu). Berat brutto keseluruhan sekitar 70 gram.
Selain itu juga didapatkan 12 plastik klip bening, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah ponsel Samsung, 1 buah ponsel Blackberry dan 3 buah bong.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyidikan lebih lanjut," terang Suyatno.
Sebelum menangkap AK, polisi menangkap Cemong di rumahnya di Jalan Kramat Sentiong V RT012/006 No. 125 Senen, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (3/2).
"Saat anggota unit 1 Satres Narkoba Jakpus melakukan penggeledahan di dalam rumah. Ditemukan satu buah bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu," terang Suyatno.
Sabu tersebut disimpan di dalam lemari pakaian tersangka. Barang bukti yang didapat berupa lima plastik klip berisi kristal sabu dengan berat brutto 5,80 gram. Selain itu juga ada 1 unit timbangan warna putih satu unit ponsel smartfren warna hitam. (rvk/rvk)










































