Prof Andi Hamzah: KPK Tidak Butuh Dewan Pengawas

Revisi UU KPK

Prof Andi Hamzah: KPK Tidak Butuh Dewan Pengawas

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 16:19 WIB
Prof Andi Hamzah: KPK Tidak Butuh Dewan Pengawas
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Salah satu poin dalam draf revisi UU KPK adalah pembentukan dewan pengawas yang dipilih presiden. Pakar hukum Profesor Andi Hamzah menilai KPK tidak membutuhkan dewan pengawas.

"Menurut saya, tidak perlu badan pengawas, itu akan membuat birokrasi baru, badan baru, kantor baru, anggaran baru," kata Andi saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Andi mengatakan bahwa bukan berarti KPK tidak diawasi. Namun, selama ini sudah ada pengawas yaitu Presiden dan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mengawasi KPK itu Presiden dan DPR. Independen itu bukan berarti tidak bisa diawasi, presiden yang mengawasi dan tiap tahun ada laporan pertanggungjawaban ke DPR," ucapnya.

Selain itu, Andi juga menyinggung soal kewenangan pengangkatan penuntut umum yang dimiliki oleh KPK. Meski tidak masuk di dalam 4 poin revisi, hal itu diungkit Andi dengan membandingkan sistem di negara lain.

"Jadi ini mesti diubah, bahwa penuntut umum di KPK ditunjuk oleh jaksa agung," ujar Andi.

Romli Atmasasmita Setuju Ada Dewan Pengawas

Pakar hukum lainnya yang dihadirkan oleh Baleg adalah Profesor Romli Atmasasmita. Romli yang merupakan salah satu penyusun UU KPK ini berpendapat perubahan bisa dilakukan.

"Setuju diubah, bahkan lebih dari 4 hal. Kenapa harus dianggap melemahkan," ungkap Romli dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, revisi UU KPK ini adalah untuk perbaikan. Salah satu yang dia sependapat adalah soal penyadapan dengan izin dewan pengawas.

"Yang perlu diatur siapa yang disadap, berapa lama penyadapan, dan siapa yang memberi izin. Bisa pengadilan atau komisioner KPK yang diawasi dewan pengawas. Saya prefer ke dewan pengawas yang ditunjuk dan di bawah presiden langsung," ujarnya.

"Saya katakan perlu semua diubah. Lebih dari 4 poin juga boleh. Kalau perlu bikin UU baru tentang KPK supaya masa lalu saya tidak melekat," sambung Romli.

Dua pakar hukum ini diundang sebelum Badan Legislasi mengambil keputusan soal pembentukan panja revisi UU KPK. Pagi tadi, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas juga sudah menerima Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menolak revisi UU KPK. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads