Presiden Jokowi Hanya Minta Kasus Novel Diselesaikan, Tak Ada Barter Jabatan

Presiden Jokowi Hanya Minta Kasus Novel Diselesaikan, Tak Ada Barter Jabatan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 15:35 WIB
Novel Baswedan (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mengambil langkah menyelesaikan penanganan kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Tak ada perintah presiden untuk melakukan barter jabatan.

"Sekali lagi saya sampaikan tidak ada embel-embel apapun, tidak menukar apapun. Diselesaikan dengan sesuai dengan koridor hukum diserahkan ke kejaksaan," kata Jubir Presiden, Johan Budi, Selasa (9/2/2016).

Johan juga menepis isu yang santer terdengar bahwa Novel akan ditawari posisi penting di lingkungan istana atau lingkungan pemerintahan. Perintah Presiden Jokowi sangat jelas, hanya menyelesaikan kasus Novel tidak ada perintah lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti presiden sudah menegaskan perintah menyelesaikan tidak pakai apa-apa. Kalau itu muncul dari pimpinan KPK, ya tanya ke sana," tegas Johan.

Kabar barter penyelesaian kasus dengan Novel harus keluar dari KPK ini dihembuskan tim hukum Novel Baswedan. Bahkan, pimpinan KPK disebut sudah menawari penyidik senior itu sebuah jabatan strategis di BUMN, namun Novel tegas menolak.

Untuk diketahui, pimpinan KPK adalah penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk menempatkan orang-orang di posisi penting di pemerintahan apalagi perusahaan BUMN.

Sementara itu, pimpinan KPK Saut Situmorang telah membenarkan, para komisioner tengah mempertimbangkan untuk menaruh Novel di luar KPK. Saut beralasan, Novel bisa tetap memegang prinsip pemberantasan korupsi di tempat barunya kelak. (kha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads