"Sekali lagi saya sampaikan tidak ada embel-embel apapun, tidak menukar apapun. Diselesaikan dengan sesuai dengan koridor hukum diserahkan ke kejaksaan," kata Jubir Presiden, Johan Budi, Selasa (9/2/2016).
Johan juga menepis isu yang santer terdengar bahwa Novel akan ditawari posisi penting di lingkungan istana atau lingkungan pemerintahan. Perintah Presiden Jokowi sangat jelas, hanya menyelesaikan kasus Novel tidak ada perintah lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar barter penyelesaian kasus dengan Novel harus keluar dari KPK ini dihembuskan tim hukum Novel Baswedan. Bahkan, pimpinan KPK disebut sudah menawari penyidik senior itu sebuah jabatan strategis di BUMN, namun Novel tegas menolak.
Untuk diketahui, pimpinan KPK adalah penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk menempatkan orang-orang di posisi penting di pemerintahan apalagi perusahaan BUMN.
Sementara itu, pimpinan KPK Saut Situmorang telah membenarkan, para komisioner tengah mempertimbangkan untuk menaruh Novel di luar KPK. Saut beralasan, Novel bisa tetap memegang prinsip pemberantasan korupsi di tempat barunya kelak. (kha/rvk)











































