Pemprov Jateng Klaim Tanah Tawangmangu, Warga Bertahan

Pemprov Jateng Klaim Tanah Tawangmangu, Warga Bertahan

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2005 15:14 WIB
Solo - Sengketa tanah antara warga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencapai babak baru. Pemprov memberi waktu seminggu kepada para pengelola tanah seluas 78,2 Ha itu untuk membayar dengan harga umum jika ingin memilikinya. Jika tidak, mereka akan digusur. Namun warga sepakat menolak. Sengketa tanah tersebut telah terjadi puluhan tahun. Para pengelola tetap berkeyakinan bahwa tanah itu bukan aset Pemprov, melainkan berstatus tanah negara dan menghendakinya menjadi hak milik. Mereka berpegangan pada hasil pertemuan di Badan Pertanahan Nasional Pusat 11 April 2001 yang menyatakan bahwa kepemilikan tanah tersebut diserahkan kepada warga dengan kompensasi."Jika Pemprov melakukan tindakan kekerasan, maka kami akan menghadapi. Namun saat ini kami masihmengupayakan untuk bisa menyelesaikannya dengan arif, salah satunya dengan meminta DPRD Jateng memediasi," ujar Bisyir M Nahdi, Sekretaris Himpunan Pemilik Tanah Persil Tawangmangu (HPTPT) kepada wartawan di Solo, Rabu (9/3/2005).Hal tersebut dilakukan, kata Bisyir, karena Pemprov telah mengingkari kesepakatan dengan bertindak sepihak mengumumkan bahwa jika warga ingin memiliki tanah-tanah itu maka harus membayar sesuai harga umum dan harus dibayar dalam waktu satu minggu setelah pengumuman, terhitung sejak 3 Maret lalu. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan dilakukan penggusuran.Alasan pihak HPTPT untuk tetap meminta mengupayakan kepemilikan tanah yang tersebar di tiga kelurahan di kawasan wisata tersebut bukan tanpa dasar. Selain ada kesepakatan di BPN Pusat pada tahun 2001, mereka juga menunjuk hak kepemilikan tanah yang dikantongi oleh mantan Presiden Soeharto dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana di tanah sengketa itu."Sejak tahun 1976 Pak Harto dan Tutut telah mengantongi hak kepemilikan tanah seluas 1,5 hektar.Padahal tanah mereka sebelumnya juga berstatus seperti tanah kami. Kalau dasarnya setiap warga negara memiliki hak yang sama, mengapa mereka bisa sedangkan kami dilarang padahal sebagian dari kami telah memiliki tanah itu secara turun-temurun," kata Bisyir dengan nada tinggi.Bisyir juga mengatakan bahwa selama ini Pemprov juga menarik sewa atas tanah tersebut, namun pihak HPTPT sepakat tidak membayarnya. Yang mereka dibayar hanyalah pajak bumi dan bangunan. "Yang pasti kami, 393 pemilik persil tanah sengketa itu, tidak akan menanggapi ancaman pihak Pemprov tersebut. Kami telah menyiapkan antisipasi segala kemungkinannya," ujarnya. (asy/)


Berita Terkait