Bahas Revisi UU KPK, Baleg DPR Undang Prof Andi Hamzah dan Romli

Bahas Revisi UU KPK, Baleg DPR Undang Prof Andi Hamzah dan Romli

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 14:27 WIB
Bahas Revisi UU KPK, Baleg DPR Undang Prof Andi Hamzah dan Romli
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang dua pakar hukum untuk membahas revisi UU KPK. Dua pakar tersebut adalah Prof Andi Hamzah dan Prof Romli Atmasasmita.

Rapat dimulai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016) pukul 13.45 WIB. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo memimpin rapat.

Andi Hamzah mendapat kesempatan pertama dalam memberikan pemaparan. Dia mengkomentari satu per satu poin draf revisi UU KPK yang diusulkan 45 anggota dari 6 fraksi.

"Saya kaget. Ini terlalu sedikit perubahan. Kalau sedikit, tidak usah. Ini pemerintah terlalu takut dianggap melemahkan KPK," ujar Andi.

Setelah Andi, baru Romli Atmasasmita memberikan masukan soal revisi UU KPK. Anggota Baleg nantinya mendapat kesempatan untuk mendalami dengan mengajukan pertanyaan.

Seperti diketahui, ada 4 poin revisi UU KPK yang diajukan yaitu soal penyadapan, dewan pengawas, pengangkatan penyidik dan penyelidikn serta penerbitan SP3. Sejumlah pihak sudah menyatakan penolakan terhadap RUU yang merupakan usul inisiatif DPR ini.

Salah satunya adalah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang pagi tadi diterima oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Mereka menyerahkan petisi 'Jangan Bunuh KPK' yang diteken 57 ribu netizen. (imk/tor)


Berita Terkait