"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang terorisme, dan mendanai tindak pidana terorisme. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Achmad Fauzi saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/2/2016).
Dalam pertimbangannya, Aprimul dianggap sengaja melakukan perbuatan jahat yaitu memberikan bantuan dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan terdakwa dianggap majelis sebagai tindakan yang dapat meresahkan bangsa dan negara. "Sehingga dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan," jelasnya.
Tak butuh waktu lama, Aprimul yang berdiskusi singkat dengan kuasa hukum menyatakan untuk menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Putusan kepada Aprimul tidak sesuai dengan dakwaan jaksa yang menyatakan Aprimul anggota ISIS dan membiayai orang untuk dikirim ke tempat pelatihan ISIS. (rni/rvk)