Danai Aksi Terorisme, Aprimul Henry Dihukum 3 Tahun Penjara

Danai Aksi Terorisme, Aprimul Henry Dihukum 3 Tahun Penjara

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 13:24 WIB
Foto: rini
Jakarta - Aprimul Henry alias Abu alias Mul merupakan WNI keempat yang disidang di PN Jakarta Barat atas tindakannya dalam dugaan tindak pidana terorisme. Dalam vonisnya, dia dihukum 3 tahun penjara karena menyembunyikan aksi serta mendanai aksi terorisme.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang terorisme, dan mendanai tindak pidana terorisme. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Achmad Fauzi saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/2/2016).

Dalam pertimbangannya, Aprimul dianggap sengaja melakukan perbuatan jahat yaitu memberikan bantuan dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu terdakwa juga terbukti sengaja menyediakan, mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme," kata Hakim ketua.

Perbuatan terdakwa dianggap majelis sebagai tindakan yang dapat meresahkan bangsa dan negara. "Sehingga dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan," jelasnya.

Tak butuh waktu lama, Aprimul yang berdiskusi singkat dengan kuasa hukum menyatakan untuk menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

Putusan kepada Aprimul tidak sesuai dengan dakwaan jaksa yang menyatakan Aprimul anggota ISIS dan membiayai orang untuk dikirim ke tempat pelatihan ISIS. (rni/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads