"Kalau mau revisi, harusnya lebih prorgesif. Saya sudah berbincang dengan Desmon (wakil ketua F-Gerindra), lebih baik pejabat politik yang dilantik langsung disadap," kata anggota F-Gerindra Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Supratman menuturkan bahwa usulan itu akan disampaikan apabila revisi UU KPK tetap dilakukan. Saat ini, mayoritas fraksi memang mendukung revisi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerindra juga menolak poin di draf revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK dipilih oleh presiden. Itu dianggap akan menjadi bentuk intervensi baru.
"Kami tidak setuju kalau pembentukan dewan pengawas ditunjuk oleh Presiden. Kalau ada, dewan pengawas harus dibentuk di internal KPK," ucap Supratman.
Revisi UU KPK pun diprediksi bisa saja melebar. Oleh sebab itu, Gerindra mendesak Presiden Joko Widodo menarik diri dari pembahasan UU yang merupakan inisiatif DPR ini.
"Pembahasan UU dilakukan DPR dan presiden. Kami imbau Presiden Jokowi tarik diri kalau pembahasan ini melemahkan KPK," pungkasnya.
(imk/tor)











































