Sebar Video Propaganda Tentang ISIS, Fachry Dihukum 5 Tahun Penjara

Sebar Video Propaganda Tentang ISIS, Fachry Dihukum 5 Tahun Penjara

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 12:26 WIB
Foto: Rini/detikcom
Jakarta - Tuah Febriansyah alias Ustaz Muchamad Fachry divonis majelis hakim selama 5 tahun penjara karena terbukti sebagai simpatisan ISIS. Fachry juga terbukti sebagai perekrut simpatisan.

"Terdakwa Tuah Febriansyah alias Ustaz Muchamad Fachry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan tanpa hak menyebarkan informasi dan menyebarkan kebencian dan ketakutan di masyarakat. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Achmad Fauzi saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Selasa (9/2/2016).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, video yang diunggah terdakwa di media sosial menyebabkan propaganda serta mempengaruhi masyarakat. Ustaz Fachry memiliki media online yaitu Al Mustaqbac.net sebagai alat untuk menambah dukungan dan merekrut masyarakat untuk gabung dalam ISIS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang memberatkan, Perbuatan terdakwa membuat suasana masyarakat tidak tenteram dan menakuti masyarakat. Yang meringankan terdakwa kooperatif, terdakwa menyesal dan tidak pernah dihukum," kata hakim.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu bagi Febri untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Usai berdiskusi, Febri secara mantap menyatakan menerima putusan yang diberikan.

"Saya menerima putusan yang diberikan majelis hakim," ujar Febriansyah usai pembacaan putusan. (rii/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads