"Terdakwa Tuah Febriansyah alias Ustaz Muchamad Fachry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan tanpa hak menyebarkan informasi dan menyebarkan kebencian dan ketakutan di masyarakat. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Achmad Fauzi saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Selasa (9/2/2016).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, video yang diunggah terdakwa di media sosial menyebabkan propaganda serta mempengaruhi masyarakat. Ustaz Fachry memiliki media online yaitu Al Mustaqbac.net sebagai alat untuk menambah dukungan dan merekrut masyarakat untuk gabung dalam ISIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu bagi Febri untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Usai berdiskusi, Febri secara mantap menyatakan menerima putusan yang diberikan.
"Saya menerima putusan yang diberikan majelis hakim," ujar Febriansyah usai pembacaan putusan. (rii/rvk)