Dirjen Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun Kementerian LHK Tuti Hendrawati mengatakan, kebijakan kantong plastik berbayar ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
"Program kebijakan kantong plastik berbayar bisa menjadi langkah kongkret pemerintah dalam mengurangi munculnya sampah kantong plastik," kata Tuti dalam dialog 'Selamatkan Bumi dari Plastik' di ruang Sonokeling, Kementerian LHK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kebijakan ini sedang dibahas dengan pihak terkait yaitu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pembahasan ini menyangkut kepastian harga kantong plastik berbayar yang pantas bila diterapkan.
"Dari hasil survei Direktorat Pengelolaan Sampah pada 5-9 Februari itu, 87,2 persen masyarakat setuju kantong plastik berbayar. Ini kan kami bahas lagi dengan Aprindo. Kalau kami itu ingin Rp 500," tutur Tuti.
Kemudian, diharapkan dengan kebijakan kantong plastik berbayar dapat mendorong aktivitas masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan kantong plastik. Rencananya, uji coba penerapan kantong plastik berbayar diterapkan di ritel modern yang menjadi anggota Aprindo pada Minggu (21/2) depan.
"Ini bertepatan dengan hari sampah nasional. Nanti rencananya dilakukan di 22 kota dan satu provinsi. Yang kota ada Bandung, Bogor, Banda Aceh, Denpasar, Yogyakarta, dan provinsi itu DKI Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Bandung Satu-satunya Kota yang Punya Perda Pengurangan Kantong Plastik di Indonesia
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK, Sudirman menambahkan, sebenarnya dalam persoalan ini diperlukan komitmen pemerintah daerah terkait pengurangan kantong plastik. Mestinya, pengawasan penggunaan sampah di tingkat kota, kabupaten sampai provinsi tak boleh longgar dari pemerintah pusat.
"Ini tak boleh longgar, tapi harus lebih ketat dari pemerintah pusat. Itu komitmen yang harus kita mulai sebenarnya," tuturnya.
Lalu, penerapan kantong plastik berbayar ini sudah diberlakukan sejumlah negara Asia, Eropa, serta Amerika. Misalnya, Tiongkok yang tertinggi dalam pembuangan sampah ke laut sudah menetapkannya. Begitupun Bangladesh, Malaysia, serta Hongkong yang sudah memberlakukan program ini.
"Jadi, nanti tim di setiap kota, daerah yang siap uji coba program ini untuk evaluasi. Bagaimana setiap bulannya, ada penurunannya berapa? Karena seperti di Hongkong bisa turunkan 75 persen penggunaan kantong plastik," tutur Sudirman.
(hat/miq)











































