Majelis kasasi IKEA terdiri dari hakim agung Syamsul Maarif PhD dan Abdurrahman. Adapun hakim agung I Gusti Agung Sumanatha memilih dissenting opinion dan menyatakan IKEA dari Swedia-lah yang memiliki merek tersebut, bukan dari perusahaan Surabaya.
Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 28 Juni 1949 itu aktif mengajar di berbagai perguruan tinggi dan pengajar tetap di Universitas Lambung Mangkurat.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan sistem kamar (chamber) ini bertujuan untuk menjaga konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas hakim agung, serta mempercepat proses penanganan perkara di MA," demikian bunyi tujuan sistem kamar tersebut dalam SK 017/KMA/SK/II/2012 yang dikutip detikcom, Selasa (9/2/2016).
Perkara IKEA masuk kategori Kamar Perdata karena sengketa termasuk perkara perdata khusus-hak kekayaan intelektual. Menurut SK tersebut, maka perkara perdata haruslah ditangani hakim agung kamar perdata. Untuk bisa duduk di kamar perdata, maka syaratnya adalah hakim agung itu berasal dari lingkungan peradilan umum, bagi hakim agung yang berasal dari jalur karier.
"Dan memiliki latar belakang pendidikan formal dengan spesialisasi hukum perdata," ujar SK 017/KMA/SK/II/2012 tersebut.
Sebagaimana tujuan sistem kamar ini, yaitu mencegah adanya inkonsistensi putusan, maka MA memerintahkan agar apabila terjadi perbedaan pendapat yang tajam, maka Ketua Kamar (Chief of Chamber) bisa menambah 2 anggota baru. Seperti di kasus sengketa merek Kopitiam, MA menurunkan 5 hakim agungnya yaitu Syamsul Maarif PhD, Prof Dr Vallerina JL Kriekhoff, I Made Tara, Mahdi Soroinda Nasution dengan Dr Nurul Elmiyah. Di kasus IKEA kali ini, Ketua Kamar Perdata MA ternyata tidak menambah susunan majelis dan membiarkan putusan dibuat oleh tiga hakim agung, padahal terjadi perbedaan yang tajam dan kasus ini menarik perhatian publik.
"Apabila telah ada penambahan anggota baru, perbedaan masih ada, maka pihak yang berbeda (minoritas) dapat membuat pendapat yang berbeda (dissenting opinion)," kata SK KMA tersebut.
Konsistensi putusan juga haruslah ditunjang dengan rapat kamar yang digelar satu bulan sekali. Rapat ini juga sebagai mekanisme akuntabilitas majelis hakim kepada kolega seluruh hakim agung yang menjadi anggota kamar dalam memutus perkara.
Tapi apa daya, SK 017/KMA/SK/II/2012 itu ternyata hanya ada di atas kertas. Faktanya di kasus IKEA, Ketua Kamar Perdata tidak menambah anggota majelis baru. Putusan itu kini menjadi ramai diperbincangkan, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di Eropa dan berbagai belahan dunia lainnya. (asp/nrl)