Hukuman Fuad Amin Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara!

Hukuman Fuad Amin Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara!

Rivki - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 10:27 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Hukuman kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron diperberat di tingkat banding dengan vonis selama 13 tahun penjara. Fuad Amin sebelumnya dihukum 8 tahun penjara di tingkat pertama.

"Hukumannya diperberat menjadi 13 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), M Hatta, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/2/2016).

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso. Dalam putusan di tingkat banding, majelis juga mencabut hak politi Fuad Amin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilu selama 5 tahun. Terhitung setelah dia menjalani masa hukuman," ujar Hatta.

Majelis hakim meyakini Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer serta tindak pidana pencucian uang.Β 

Fuad Amin sebelumnya divonis 8 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di PN Tipikor 19 Oktober 2015 lalu. Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar kepada Fuad Amin. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads