"Hukumannya diperberat menjadi 13 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), M Hatta, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/2/2016).
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso. Dalam putusan di tingkat banding, majelis juga mencabut hak politi Fuad Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim meyakini Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer serta tindak pidana pencucian uang.Β
Fuad Amin sebelumnya divonis 8 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di PN Tipikor 19 Oktober 2015 lalu. Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar kepada Fuad Amin. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini