7 Orang yang Pernah ke Suriah dan Diduga Terkait ISIS ini Hadapi Vonis di PN Jakbar

7 Orang yang Pernah ke Suriah dan Diduga Terkait ISIS ini Hadapi Vonis di PN Jakbar

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 09:36 WIB
7 Orang yang Pernah ke Suriah dan Diduga Terkait ISIS ini Hadapi Vonis di PN Jakbar
Foto: Rini Friastuti
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang kasus dugaan terorisme dengan 7 terdakwa. Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis.

Menurut agenda, Selasa (9/2/2016), sidang putusan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga saat ini belum terlihat tahanan yang datang.

Di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakbar, walau belum terlihat pengamanan ketat, namun ada beberapa orang personel kepolisian yang berjaga di depan ruang sidang.

"Tahanan belum datang. Mungkin sebentar lagi," ujar seorang petugas pengadilan saat dikonfirmasi.

7 WNI yang diduga terkait ISIS dituntut 5 hingga 8 tahun penjara. Mereka diyakini terbang ke Suriah untuk ikut pelatihan organisasi terlarang ISIS. Berikut data tuntutan yang diajukan jaksa terhadap masing-masing terdakwa:

1. Koswara alias Abu Ahmad dituntut 5 tahun penjara
2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan dituntut 6 tahun penjara
3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul dituntut 6 tahun penjara
4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman dituntut 6 tahun penjara
5. Helmi Alamudin dituntut 6 tahun penjara
6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry dituntut 8 tahun penjara
7. Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Hanifa dituntut 5 tahun penjara

(rni/dra)


Berita Terkait