7 Orang yang Pernah ke Suriah dan Diduga Terkait ISIS ini Hadapi Vonis di PN Jakbar

7 Orang yang Pernah ke Suriah dan Diduga Terkait ISIS ini Hadapi Vonis di PN Jakbar

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 09:36 WIB
Foto: Rini Friastuti
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang kasus dugaan terorisme dengan 7 terdakwa. Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis.

Menurut agenda, Selasa (9/2/2016), sidang putusan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga saat ini belum terlihat tahanan yang datang.

Di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakbar, walau belum terlihat pengamanan ketat, namun ada beberapa orang personel kepolisian yang berjaga di depan ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahanan belum datang. Mungkin sebentar lagi," ujar seorang petugas pengadilan saat dikonfirmasi.

7 WNI yang diduga terkait ISIS dituntut 5 hingga 8 tahun penjara. Mereka diyakini terbang ke Suriah untuk ikut pelatihan organisasi terlarang ISIS. Berikut data tuntutan yang diajukan jaksa terhadap masing-masing terdakwa:

1. Koswara alias Abu Ahmad dituntut 5 tahun penjara
2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan dituntut 6 tahun penjara
3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul dituntut 6 tahun penjara
4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman dituntut 6 tahun penjara
5. Helmi Alamudin dituntut 6 tahun penjara
6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry dituntut 8 tahun penjara
7. Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Hanifa dituntut 5 tahun penjara

(rni/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads