Menurut agenda, Selasa (9/2/2016), sidang putusan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga saat ini belum terlihat tahanan yang datang.
Di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakbar, walau belum terlihat pengamanan ketat, namun ada beberapa orang personel kepolisian yang berjaga di depan ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 WNI yang diduga terkait ISIS dituntut 5 hingga 8 tahun penjara. Mereka diyakini terbang ke Suriah untuk ikut pelatihan organisasi terlarang ISIS. Berikut data tuntutan yang diajukan jaksa terhadap masing-masing terdakwa:
1. Koswara alias Abu Ahmad dituntut 5 tahun penjara
2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan dituntut 6 tahun penjara
3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul dituntut 6 tahun penjara
4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman dituntut 6 tahun penjara
5. Helmi Alamudin dituntut 6 tahun penjara
6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry dituntut 8 tahun penjara
7. Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Hanifa dituntut 5 tahun penjara
(rni/dra)