"Tersangka sementara dikenakan Pasal 341 KUHP yaitu pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anaknya karena takut ketahuan melahirkan tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Kasubag Humas Polres Jakarta Timir Kompol Husaima kepada detikcom, Senin (8/2/2016).
Sementara N, temannya yang ikut mengantar tersangka saat membuang bayi masih berstatus sebagai saksi. Saksi lainnya ada 4 orang yang pertama kali menemukan korban di Jl Arta Kencana, Cipayung, Jaktim, 30 Desember 2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mira membuang mayat bayinya di semak-semak di Jl Arta Kencana, Cipayung, Jaktim, tanggal 30 Desember 2015 lalu. Mira membuang bayinya setelah sebelumnya membekapnya hingga tewas.
Mira membekap bayinya selama sekitar 5 menit karena bayinya menangis begitu melahirkan pada tanggal 29 Desember 2015 silam di rumahnya di Cipayung, Jaktim. Ia panik tangisan bayi yang baru dilahirkannya itu akan didengar keluarga dan tetangganya hingga memutuskan membekap bayi perempuannya itu hingga tewas.
Mira kemudian membungkus mayat bayinya itu dengan kain lalu memasukkanya ke dalam tas. Selanjutnya, dia membuang bayi itu bersama dua temannya di lokasi.
Mira mengaku takut ketahuan orangtuanya sehingga membuang bayinya. Bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Saat hamil, Mira memang belum menikah.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini