"Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku yang membuang mayat bayi tersebut adalah Mira alias Putri (18). Tersangka adalah ibu kandung korban," ujar Kasubag Humas Polresta Jakarta Timur Kompol Husaima kepada detikcom, Minggu (7/2/2016).
Husaima mengatakan, dari hasil penyelidikan selama satu bulan lebih itu, polisi mendapatkan informasi yang akurat serta petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Binamarga Gang Setia No 34 RT 002/006 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jaktim, pada Minggu (7/2) siang.
"Saat ini masih dikembangkan karena pelaku tidak cukup kooperatif. Pelaku lebih banyak diam saat ditanya oleh penyidik, tetapi sudah mengakui bahwa dia ibu bayi itu dan membuangnga," lanjutnya.
Sebelumnya, seorang bayi perempuan ditemukan sudah tidak bernyawa di Jl Arta Kencana RT 006/003 Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada 30 Desember 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat ditemukan, mayat bayi dengan ukuran panjang 45 centimeter dan berat sekitar 2,5 kilogram itu dibungkus kain seprei bercorak warna merah, putih, dan hitam. Tali ari-ari bayi tersebut masih menempel yang memperkirakan korban berusia sehari saat ditemukan.
(mei/dnu)











































