Adegan saat Jessica membeli sabun itu diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (7/2).
"Oh ya itu oke. Adegan sabun kan enggak ada apa-apa itu,"Β ujar pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di Mal Grand Indonesia, Minggu (7/2/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan cuma beli sabun di toko itu saja Rp 270 ribu kalau tidak salah. Tapi itu kan tidak membuktikan adanya tindak pidana. Yang dicari kan adegan menabur racun dalam kopi tersebut," jelas Yudi.
Soal sabun yang dimasukkan ke dalam tas kertas (paper bag) tersebut, Yudi pernah mengungkap bahwa kantong kertas itu berisi sabun yang dibeli di gerai tersebut di lantai 3 West Mal Grand Indonesia. Sabun itu adalah hadiah dari Jessica untuk Mirna, Hani dan satu temannya yang batal menemui mereka di kafe Olivier.
"Beli di atas (Grand Indonesia) untuk kasih souvenir ke Mirna sama Hani," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, saat mendampingi kliennya diperiksa di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Selasa (19/1/2016).
Kantong kertas ini sempat diperagakan ketika pra rekonstruksi kasus di kafe Olivier, awal pekan lalu. Kantong tersebut disimpan di meja, padahal masih ada ruang yang cukup luas di kursi kafe yang melingkar tersebut.
Soal paper bag ini, Kompolnas Edi Hasibuan sempat menyinggungnya setelah dirinya diperlihatkan CCTV oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro.
"Saya kira kalau dilihat memang ini bukti ini tidak dapat saya sampaikan kepada publik, karena memang strategi penyidikan. Kalau lihat dari analisa dan sudah dikaji oleh para pakar IT Forensik melihat gambar atau CCTV yang ada, bagaimana kopi dipindahkan ke tempatnya, kemudian ditutupi paper bag," papar Edi Hasibuan usai menemui polisi dan Jessica di Mapolda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/1/2016) lalu.
(mei/dnu)