Untuk mencari bukti tersebut, Polres Sleman, Yogyakarta melakukan olah TKP di rumah tersangka peracik miras oplosan, Sasongko, di kampung Ambarukmo, Blok 3, RT 9/03, Depok, Sleman, Minggu(7/2/2016).
Racikan miras oplosan maut dari Sasongko ini telah menyebabkan 22 orang tewas dalam tiga hari terakhir secara berturut-turut. Polisi pun berupaya mencari adanya zat berbahaya lain yang tercampur saat meracik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di TKP kami temukan obat nyamuk cair dan satu botol perasa salak dalam posisi yang berdekatan. Sehingga ada indikasi tetesan obat nyamuk ini tercampur dalam oplosan. Namun untuk lebih lengkap kami menunggu hasil labfor," kata Sepuh Siregar di lokasi olah TKP.
Istri Sasongko yakni SB juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Istri Sasongko ditetapkan sebagai tersangka karena juga aktif membantu Sasongko (suaminya) terutama dalam pengemasan. Istrinya membantu pengemasan miras oplosan dalam botol air minum mineral dan kemasan plastik. Sementara yang mengoplos dilakukan sepenuhnya oleh suaminya.
Warga sekitar, Deni Purnama mengaku bahwa Sasongko sudah menjual miras oplosan sejak 2006 atau 2007. Warga sebenarnya sudah sering mengingatkan agar tidak menjual miras oplosan.
"Sudah dikasih tau, tapi orangnya ngeyel kayak gitu," katanya saat melihat olah TKP.
Warga setuju tempat penjualan miras oplosan tersebut ditutup agar tidak ada korban lagi. Warga merasa prihatin dengan kejadian banyaknya korban tewas akibat menenggak miras oplosan.
(dnu/dnu)











































