"Tersangka menyelenggarakan judi dengan modus game ikan-ikanan dan Gokong. Seolah-olah buat permainan semacam dingdong, tetapi dipakai judi," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Minggu (7/2/2016).
Tempat tersebut digerebek pada Rabu (3/2) sore yang dipimpin Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Doffie F Sanjaya. Tersangka bernama Guan An alias Aan selaku pemilik sekaligus sebagai bandar ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Eko menjelaskan, untuk dapat mengikuti permainan tersebut, para pemain diwajibkan membeli kartu melalui meja kasir. Ada beberapa kartu yang disediakan yang telah berisi poin sesuai harga masing-masing poin.
Seperti karru kuning berisi 5 ribu poin seharga Rp 50 ribu dan kartu warna hitam berisi 10 ribu poin seharga Rp 100 ribu. Setelah mendapatkan kartu, pemain boleh memilih meja permainan.
"Setelah meja game tersebut terisi oleh para player, masing-masing player mengisi atau pasang point mereka dengan dibantu oleh karyawan selaku 'anak koin'," lanjutnya.
Selanjutnya, player menekan tombol pilihan sekaligus menentukan jumlah point yang akan dipasang sebagai taruhannya. Pemain harus menghubungi 'anak koin' bila ingin menghentikan permainan dengan istilah 'cancel'.
"Kemudian karyawan 'anak koin' tadi akan memberitahu nilai credit point terakhir yang dimiliki oleh si pemain," imbuhnya.
![]() |
Perjudian ini mirip dengan permainan anak-anak. Bedanya, seluruh saldo point pemain di arena perjudian tersebut dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 2 buah meja ikan, 1 meja gokong, 34 kartu kuning, 26 kartu hitam, uang tunai Rp 250 ribu, kalkulator, staples, 3 buah buku mutasi transaksi hadiah serta 12 voucher belanja di sebuah supermarket.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini