Selesai Diautopsi, Jasad Bocah SD Korban Pembunuhan Dibawa dari RS Polri

Pembunuhan Bocah SD

Selesai Diautopsi, Jasad Bocah SD Korban Pembunuhan Dibawa dari RS Polri

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Minggu, 07 Feb 2016 15:37 WIB
Selesai Diautopsi, Jasad Bocah SD Korban Pembunuhan Dibawa dari RS Polri
Mobil ambulans membawa jasad J, bocah SD korban penculikan dan pembunuhan di RS Polri, Minggu (7/2/2016). Foto: Wisnu Prasetiyo/detikcom
Jakarta - Autopsi terhadap jasad J, bocah SD berusia 7 tahun di RS Polri, Kramat Jati, Jaktim, sudah selesai dilakukan. Pihak keluarga langsung membawa J untuk dimakamkan.

Pantauan detikcom, jasad J yang jadi korban penculikan dan pembunuhan yang diduga dilakukan Januar Arifin alias Begeng dibawa menggunakan ambulans Partai Gerindra sekitar pukul 15.05 WIB, Minggu (7/2/2016).

Ayah J yang datang ke RS Polri, menolak bicara. Namun paman korban, Hari mengatakan, jenazah J akan dimakamkan di Garut, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menyebut J dibawa ke RS Polri pada sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diautopsi pada pukul 12.30 WIB.

J dibunuh oleh Begeng di rumahnya yang terletak di Jl Haji Al-Baido, RT 14/RW 9, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Peristiwa ini terkuak setelah orangtua J melapor ke polisi karena anaknya tak kunjung pulang dari sekolah pada Sabtu (6/2).

Polisi pun melakukan pencarian dan mendapat informasi J diculik oleh Begeng. Pada Minggu dini hari, polisi menggerebek rumah Begeng dan menangkapnya. Sedangkan J ditemukan tewas di kamar mandi rumah Begeng. Jarak rumah korban dan pelaku sekitar 25-29 km.

Polisi pagi tadi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Begeng dijerat dengan dua pasal yakni pembunuhan berencana dan pasal tentang penculikan anak.

"Kita terapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Begeng," ucap Kapolres Depok Kombes Dwiyono usai olah TKP di lokasi pembunuhan.

Pasal 340 KUHP memiliki ancaman maksimal berupa pidana dengan hukuman mati. Dwi menambahkan, untuk pasal kedua pihaknya menerapkan pasal 330 KUHP tentang penculikan terhadap anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads