"Secara umum apa yang dihasilkan oleh Pengadilan Tipikor masih mengkhawatirkan. Hukuman yang diberikan kepada koruptor dapat dikatakan belum menjera dan belum berpihak pada semangat pemberantasan korupsi," tutur Anggota ICW Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Aradila Caesar di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IVD, Jakarta Selatan, Minggu (7/2/2016).
Berdasarkan data ICW, rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada tahun 2013 yaitu 2 tahun 11 bulan, tahun 2014 berkurang menjadi 2 tahun 8 bulan, dan pada tahun 2015 semakin turun menjadi 2 tahun 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun 2015, ICW memantau 524 perkara dengan 564 perkara yang telah diputus oleh pengadilan baik tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Dari seluruh perkara itu, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun.
Dari 564 perkara tersebut, 71,1 persen hukuman untuk koruptor disebut ICW termasuk ringan. Hanya ada 3 putusan atau 0,7 persen yang dinilai ICW berat yakni di atas 10 tahun.
Persoalan menurunnya vonis koruptor ini disebabkan beberapa hal yakni tuntutan jaksa yang masih rendah, UU Tindak Pidana Korupsi dan belum diterapkannya pedoman pemidanaan bagi koruptor.
"Sampai hari ini, Mahkamah Agung masih resisten terhadap saran kita untuk menerapkan pedoman pemidanaan koruptor. Hal ini dimaksudkan agar distribusi keadilan dalam perkara korupsi dapat tersebar secara merata," terangnya.
Terkait UU Tindak Pidana Korupsi, menurutnya, mesti ada revisi terhadap UU Tipikor. Hal ini berkaca pada konstruksi pasal 2 dan 3 yang menurutnya keliru dan akhirnya berimplikasi rendahnya hukuman terdakwa kasus korupsi.
"Pemerintah dan DPR mesti revisi UU Tipikor. Pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang harusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan pihak swasta. Ancaman hukuman minimal pidana ringan tidak tepat. Kepada pejabat publik, minimal hukuman yang pantas adalah di atas 4 tahun," ujarnya.
ICW mencatat aktor korupsi nomor satu sejak tahun 2013 ditempati oleh pejabat publik. Di tempat kedua baru ditempati oleh pihak swasta. Jumlah pelakunya pun terus bertambah tiap tahunnya.
Pada tahun 2013 jumlah pejabat Pemda/Pemkot/Pemkab yang terjerat kasus korupsi sebanyak 141 orang. Pada tahun 2014 jumlahnya meningkat menjadi 171 orang dan tahun 2015 menjadi 225 orang. (mnb/mnb)











































