Bagi Akom, syarat mundur dari kursi ketua DPR untuk maju mencalonkan diri dalam Munas, mengada-ada. Sebab syarat tersebut tidak diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.
"Setahu saya tidak ada aturan AD/ART, satu kata pasal manapun, di mana Ketua DPR mencalonkan. Walaupun sampai saat ini saya mengatakan belum mencalonkan diri. Tidak ada dalam AD/ART," ujar Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (7/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (Ical, red) mengatakan bahwa Beliau sudah melakukan komunikasi dengan beberapa orang terkait isu tersebut," ujar Akom.
Akom menegaskan diriyna belum dapat memberikan kepastian maju tidaknya menjadi kandidat ketum dalam Munas Golkar.
"Saya menyampaikan ini, kalau ini mengalir saja. Kalau memang temen-temen menghendaki, kemudian saya punya kemaslahatan untuk Indonesia dan Golkar, saya akan bersikap pada saatnya. Tapi, tentu itu kan tergantung pada yang punya suara," katanya. (hty/fdn)











































