"Kita terapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Begeng," ucap Kapolres Depok Kombes Dwiyono usai olah TKP di lokasi pembunuhan, Jl Haji Al-Baido, RT 14/RW 9, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (7/2/2016).
Sebagaimana diketahui pasal 340 KUHP memiliki ancaman maksimal berupa pidana dengan hukuman mati. Dwi menambahkan, untuk pasal kedua pihaknya menerapkan pasal 330 KUHP tentang penculikan terhadap anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Tapi ini masih sementara karena kasus ini masih dalam pengembangan," ucapnya.
Dwi mengatakan pihaknya sedang mmeeriksa Begeng. Polisi juga sudah melakukan olah TKP di rumah Begeng dan membawa beberapa barang bukti dari lokasi kejadian.
"Pelaku saat ini sudah kami bawa ke Mapolres Depok," tutup Dwi.
Kasus ini bermula ketika orang tua J yang menetap di Beji, Depok, pada Sabtu (6/2) melapor ke polisi karena sejak siang anaknya belum juga pulang ke rumah dari sekolah.Β Polisi melakukan pencarian dan mendapat laporan J pergi bersama Begeng. Minggu dini hari, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya di Lubang Buaya. Korban ditemukan tak bernyawa di kamar mandi rumah pelaku. Jarak antara rumah korban dan rumah pelaku sekitar 25-30 km.
(rvk/nrl)











































