Hamzah Haz Dilaporkan ke Polda

Buntut Pemecatan Kader PPP

Hamzah Haz Dilaporkan ke Polda

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2005 13:51 WIB
Jakarta - Ermalena Aisyah, kader PPP yang dipecat sementara dari kepengurusan PPP melaporkan Ketua Umum PPP Hamzah Haz dan Ketua DPP Yunus Yosfiah ke Polda Metro Jaya atas dasar tuduhan pasal 335 ayat 1 KUHP, yaitu perbuatan tidak menyenangkan dan merusak nama baik."Saya secara resmi melaporkan Pelaksana Harian Pusat (PHP) PPP maupun individu didalamnya, yaitu Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah. Pihak kepolisian diharapkan bisa secepatnya memeriksa Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah," kata pengacara Ermalina, Egi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, (9/3/2005).Disamping Hamzah Haz dan Yusnus Yosfiah, kata Egi, pihaknya juga melaporkan empat pengurus lainnya yang ikut dalam rapat pemecatan tersebut.Menanggapi pertanyaan mengenai alasan pemecatan kader PPP tersebut, Egi menyatakan, dari SK yang diterima kliennya tidak ada satu pasal pun yang digunakan untuk menuntut atau memberhentikan sementara. "Tidak ada satu pun pasal yang dapat dikenakan Ermalena karena dia tidak ikut Silatnas," katanya.Egi juga menambahkan, dirinya akan mendampingi enam anggota PPP lain yang dipecat. Namun, pengaduan ke kepolisian akan dilakukan secara bertahap karena masing-masing kasus terpisah."Yang dilaporkan sekarang ini Ermalena, tapi nanti kemudian Andi Ghalib, Suryadharma Ali, Emron Pangkapi, dan seterusnya jadi secara sendiri," katanya.Sementara itu, di tempat yang sama Ermalena mempertanyakan keputusan PHP PPP yang memecat dirinya meski dia tidak ikut dalam Silatnas."Saya dipecat dan saya lihat ini suatu kecerobohan yang dilakukan satu partai besar. Kalau dihubungkan dengan Silatnas apa hubungannya dengan saya. Saya sendiri tidak datang," katanya.Erma juga menuding PPP merupakan partai yang terlalu khawatir dengan rekomendasi Silatnas atas munas luar biasa. "Jangan karena kekhawatiran terhadap MLB yang direkomendasikan oleh Silatnas kemudian perlu pemecatan," katanya. (umi/)


Berita Terkait