"Cuma 3 hal sederhana, bahwa nuansanya ahistoris, kedua juga bukan berdasarkan itikad baik atau itikad buruk yang digunakan, ketiga juga bukan untuk menguatkan pemberantasan korupsi. Sehingga menurut kami ini sangat perlu ditolak, bukan hanya ditolak saja tapi diberhentikan pembahasannya," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum YLBHI, Julius Ibrani, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (6/2/2016).
Julius juga mendorong Presiden Jokowi untuk tidak mengeluarkan supres (Surat Presiden), apalagi memerintahkan menterinya untuk ikut membahas revisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyadapan diatur detil di pasal 12 hingga huruf F. Penyadapan ini padahal salah satu tulang punggung KPK dalam menangkap para koruptor. Dalam salah satu poin revisi disebutkan, penyadapan tidak lagi semudah di UU asli melainkan harus disertai bukti awal dan izin dewan pengawas.
- Pasal 12 A
* Ayat 1 huruf a, penyadapan dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, dan di huruf b, penyadapan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas
(rii/fjp)











































