"Secara filosofis, rumah UU kita kan KUHP, dan itu belum jelas sampai mana pembahasannya. Apabila UU KPK diamandemen, kemudian beberapa tahun lagi baru jelas pembahasan KUHP, nanti bertentangan lagi dengan UU KPK," ujarnya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (6/2/2016).
Dia menjelaskan, sejak tahun 2005 hingga saat ini ada 13 Judicial Review tentang KPK yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dari 13 judicial review tersebut, hanya satu yang dikabulkan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah kembali menegaskan, rencana revisi UU KPK oleh pemerintah, dianggap kurang akademis dan ilmiah. Hal utama yang perlu dilakukan sebelum merevisi UU KPK adalah memperbaiki sejumlah aturan di KUHP dan KUHAP agar nantinya tak bertentangan lagi dengan UU KPK.
"Selama KUHP dan KUHAP belum selesai, maka mubazir (RUU KPK), karena revisi UU KPK itu dapat bertentangan dengan KUHP dan KUHAP. Kita harap pemerintah secepatnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari rencana revisi ini. Revisi harus ditunda hingga KUHP dan KUHAP selesai dibahas dan direvisi," tutup Abdullah.
(rni/fjp)











































