Agar Tak Bertentangan: Bahas KUHP dan KUHAP Dulu, Baru Revisi UU KPK

Agar Tak Bertentangan: Bahas KUHP dan KUHAP Dulu, Baru Revisi UU KPK

Rini Friastuti - detikNews
Sabtu, 06 Feb 2016 11:48 WIB
Agar Tak Bertentangan: Bahas KUHP dan KUHAP Dulu, Baru Revisi UU KPK
Abdullah Hehamahua (kanan). Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua memberikan padangannya terkait rencana revisi UU KPK yang saat ini tengah bergulir di pemerintah. Dia berpendapat, sebelum merevisi UU KPK, negara harus terlebih dahulu membenahi KUHP dan KUHAP, yang menjadi pedoman hukum di Indonesia.

"Secara filosofis, rumah UU kita kan KUHP, dan itu belum jelas sampai mana pembahasannya. Apabila UU KPK diamandemen, kemudian beberapa tahun lagi baru jelas pembahasan KUHP, nanti bertentangan lagi dengan UU KPK," ujarnya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (6/2/2016).

Dia menjelaskan, sejak tahun 2005 hingga saat ini ada 13 Judicial Review tentang KPK yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dari 13 judicial review tersebut, hanya satu yang dikabulkan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 13 itu cuma sekali yang bela KPK, tentang Busyro agar empat tahun, sisanya mau menghilangkan kewenangan. Sehingga setelah itu, apabila mendengar kata revisi UU KPK, teman-teman di KPK itu trauma," jelas dia.

Abdullah kembali menegaskan, rencana revisi UU KPK oleh pemerintah, dianggap kurang akademis dan ilmiah. Hal utama yang perlu dilakukan sebelum merevisi UU KPK adalah memperbaiki sejumlah aturan di KUHP dan KUHAP agar nantinya tak bertentangan lagi dengan UU KPK.

"Selama KUHP dan KUHAP belum selesai, maka mubazir (RUU KPK), karena revisi UU KPK itu dapat bertentangan dengan KUHP dan KUHAP. Kita harap pemerintah secepatnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari rencana revisi ini. Revisi harus ditunda hingga KUHP dan KUHAP selesai dibahas dan direvisi," tutup Abdullah.

(rni/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads