Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan, dalam kasus ini tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Arnitha (32) sebagai penyuplai, Edi Syahputra (28) sebagai sopir dan Syafriansyah (21) sebagai kernet. Ketiganya itu merupakan warga Medan.
"Barang bukti tabung gas itu dengan rincian, 770 tabung gas ukuran 3 Kilogram, 120 tabung gas berukuran 12 Kilogram dan 15 tabung gas berukuran 50 Kilogram," kata Mardiaz kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Jumat (5/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Jefris Santama/detikcom |
Pengungkapan ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya pengoplosan gas pada Kamis (4/2). Petugas yang mendapatkan informasi itu pun langsung menuju ke lokasi di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
"Petugas lalu tiba di sebuah rumah yang dimaksud dan langsung menyita ratusan tabung gas, alat pengoplos gas dan satu unit timbangan. Kita juga menangkap 3 orang pelaku itu," ujar Mardiaz.
Kepada petugas, ketiga pelaku itu mengaku bahwasannya yang mengoplos gas bersubsidi adalah seorang pria berinisial A. Kini, pelaku pengoplos gas itu dalam pengejaran petugas.
"Jadi, pengoplosan ini, gas dari ukuran 3 Kilogram dipindahkan ke gas ukuran tabung 12 Kilogram dan ukuran 50 Kilogram," tutur Mardiaz.
Foto: Jefris Santama/detikcom |
Dalam hal ini, pelaku melakukan tindakan pengoplosan sudah sekitar dua bulan belakangan ini. Per tabungnya, pelaku mampu meraup keuntungan mencapai Rp 50 ribu.
Kini, ketiga tersangka yang telah ditangkap masih dalam pemeriksaan polisi. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. (imk/imk)












































Foto: Jefris Santama/detikcom
Foto: Jefris Santama/detikcom