"Kalau pegawai negeri, (aturan sanksi) masuk PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. (Sanksi) Paling berat adalah pemberhentian secara tidak terhormat," kata Irjen Kemenkes Purwadi di Gedung Kemenkes, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Ia mengatakan selain sanksi kepegawaian, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk dokter swasta bisa dijerat dengan menggunakan UU KUHP. Namun, Purwadi mengaku sampai dengan saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai rumah sakit yang menjalankan transaksi ilegal ini berikut oknum dokternya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Anang Iskandar juga memberi peringatan bagi rumah sakit yang melakukan praktik transplansi ginjal ilegal. Sanksinya tidak main-main, ancaman pidana UU Tindak Pidana Perdagangan Orang pun menanti.
Menurut dia, sejauh ini hasil pelacakan pihak kepolisian ada banyak rumah sakit yang melakukan transplantasi ginjal. (mnb/aws)











































