Dokter PNS yang Terlibat Jual Beli Ginjal akan Dipidana dan Dipecat

Dokter PNS yang Terlibat Jual Beli Ginjal akan Dipidana dan Dipecat

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jumat, 05 Feb 2016 18:28 WIB
Foto: Konferensi Pers Kemenkes (Bilkis/detikcom)
Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan agar dokter tidak ikut terlibat dalam perdagangan organ ginjal ilegal. Sebab, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

"Kalau pegawai negeri, (aturan sanksi) masuk PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. (Sanksi) Paling berat adalah pemberhentian secara tidak terhormat," kata Irjen Kemenkes Purwadi di Gedung Kemenkes, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).

Ia mengatakan selain sanksi kepegawaian, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk dokter swasta bisa dijerat dengan menggunakan UU KUHP. Namun, Purwadi mengaku sampai dengan saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai rumah sakit yang menjalankan transaksi ilegal ini berikut oknum dokternya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih terus mendalami kasus perdagangan organ tubuh ilegal ini. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 3 dokter terkait kasus ini. Namun, polisi enggan menyebut rumah sakit tempat praktek mereka.

Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Anang Iskandar juga memberi peringatan bagi rumah sakit yang melakukan praktik transplansi ginjal ilegal. Sanksinya tidak main-main, ancaman pidana UU Tindak Pidana Perdagangan Orang pun menanti.

Menurut dia, sejauh ini hasil pelacakan pihak kepolisian ada banyak rumah sakit yang melakukan transplantasi ginjal. (mnb/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads