"Kami belum terima (surat pencabutan laporan Dita untuk Masinton)," kata Kabag Analisa dan Evaluasi (Anev) Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2016).
![]() |
Hadi justru menilai kemungkinan kabar tersebut tidak benar. Sebab hingga saat ini dia belum mendapatkan surat resmi maupun informasi lisan dari pihak Dita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar pencabutan laporan tersebut beredar setelah tersebarnya surat pencabutan laporan Dita atas kasus pemukulan yang dilakukan politikus PDIP Masinton Pasaribu. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa ibunda Dita, Lilis Sulisnawati meminta Bareskrim dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menghentikan kasus pemukulan terhadap anaknya.
Lilis meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab Lilis khawatir kasus tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
detikcom sudah mencoba menghubungi Dita untuk menanyakan soalย kebenaran surat tersebut, namun tak ada jawaban. Telepon tak diangkat, sedangkan pesan WhatsApp messenger hanya dibaca, tak direspons. (kff/tor)