"Hari ini pemeriksaan sudah selesai, pertanyaan dari penyidik ada 15 pertanyaan akan tetapi isinya ada banyak. Pertanyaan pada awalnya lebih banyak masalah berhubungan dengan riwayat hidup dan pekerjaan Pak Lino. Kemudian yang terakhir kepada Pak Lino ditanyakan mengenai proses pengadaan terhadap QCC melalui HDHM, itu yang dijelaskan cukup panjang sesuai dengan aturan yang ada," kata pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail, kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/2/2016).
Maqdir menyebut diubahnya aturan terkait pengadaan bukan merupakan intervensi kliennya. Aturan ini diubah untuk menyesuaikan dengan aturan BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir juga menyebut penunjukkan langsung perusahaan penyedia barang yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) tidak menyalahi aturan.
"Penunjukkan langsung itu diperkenankan oleh aturan, tidak ada yang salah dengan penunjukkan langsung. Aturan di Pelindo ada, kemudian di Perpres pun ada, saya kira tidak ada masalah soal itu," imbuh Maqdir.
Lino yang keluar dari lobi gedung KPK sekitar pukul 16.40 WIB tidak berkomentar. Saat ditanya soal dugaan adanya intervensi kepada panitia pengadaan, Lino hanya tersenyum.
Lino ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dengan melakukan penunjukan langsung pembelian QCC kepada perusahaan penyedia barang yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).
Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan ini sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 miliar sebagaimana hasil penghitungan KPK dan ahli yang dilibatkan.
Perkiraan kerugian negara ini disampaikan KPK saat menghadapi praperadilan yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jaksel yang kemudian dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Jumat (29/1). Namun ditegaskan Syarif, KPK masih menunggu hasil audit dari BPKP dan BPK.
Dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan RJ Lino, KPK juga memaparkan dugaan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan keterangan 18 orang dan 159 dokumen.
Menurut KPK dalam jawaban praperadilan yang dibacakan di persidangan, RJ Lino diduga memerintahkan mengubah spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. Selain itu dia juga diduga memerintahkan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi/disposisi pada nota dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan.
Disebut pula dugaan melakukan intervensi kepada panitia pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk langsung HDHM padahal HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa eks Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan. Usai diperiksa pada Senin (4/1), Ferialdy menyebut Pelindo II sudah beberapa kali melakukan pelelangan pengadaan, namun gagal sehingga akhirnya dilakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China.
"Dia sudah masuk dalam (lelang). Kan dia penawaran terendah. Sebenarnya bukan penunjukan langsung, jadi hanya perubahan spek dari single menjadi twin yang dibilang penunjukan langsung padahal perubahan," kata Ferialdy saat itu.
Selain itu, KPK juga pernah memeriksa eks Direktur Keuangan Pelindo II, Dian M Noer pada Selasa (5/1). M Noer mengaku dicecar penyidk soal mekanisme pembayaran 3 QCC.
Usai diperiksa, M Noer menjelaskan selama proses pengadaan 3 QCC pada tahun 2010, memang sempat ada penolakan pembayaran dari pihak Pelindo II. Namun, penolakan pihak manajemen itu tidak digubris RJ Lino yang tetap meminta agar 3 QCC dibayar lunas. (fdn/hri)











































