Sponsorship pada dokter ini tentu secara nyata berdampak pada masyarakat. Sebagai contoh: karena disokong perusahaan A, maka bisa dipastikan prioritas dokter tersebut akan menggunakan obat-obat milik perusahaan A yang bisa saja harganya mahal.
'Kerja sama' ini dalam skala besar mengganggu perekonomian negara karena itu dilarang dan seolah-olah membuat harga obat menjadi mahal. Nah, untuk hindari hal ini, sebenarnya ada cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mensiasati harga obat mahal yang diberikan dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan obat ini dimungkinkan dengan persetujuan dokter atau pasien. Selain itu, adanya sistem INA CBGS (Indonesia Case Based Groups), maka dokter tak bisa seenaknya memasukkan obat dalam resep pasien di luar dari paket INA CBGS.
Kementerian Kesehatan pun membuka diri pada masyarakat yang ingin memberikan informasi soal dokter yang diketahuinya menerima sokongan dari perusahaan farmasi. Mereka bisa melapor pada whistle blower system pada Kemenkes atau KPK.
"Bisa melaporkan ke whistle blower system di Kemenkes dan KPK. Dimana, kapan, siapa. Jadi bukan hanya surat kaleng. Akan diproses pasti," pungkasnya. (mnb/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini