Menurut Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, Jumat (5/2/2016), pada 2006 lalu di Yogyakarta diadakan pertemuan para ahli HAM internasional untuk menyikapi berbagai penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, dan diskriminasi terhadap kelompok seksual minoritas.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang disebut Prinsip-prinsip Yogyakarta dan berisi Penerapan Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dalam Hubungannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender. Prinsip Yogyakarta ini merupakan panduan universal untuk menerapkan hukum hak asasi manusia internasional untuk pelanggaran yang dialami oleh kelompok seksual minoritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM mendesak Negara untuk hadir memberikan perlindungan danpemenuhan hak Komunitas LGBT sebagaimana yang tertuang dalam Konstitusi dan program Nawacita. Para Pejabat Publik juga diminta untuk menghentikan memberikan pernyataan-pernyaan negatif yang memicu timbulnya kekerasan dan pelanggaran HAM bag iKomunitas LGBT serta mengambil kebijakan dan program yang mengacu pada Prinsip-prinsip Yogjakarta terkait Komunitas LGBT.
"Pada Penegak Hukum agar menghentikan segala bentuk pembiaran tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat maupun Individu kepada Komunitas LGBT. Masyarakat untuk tidak melakukan diskriminasi dan kekerasan kepada Komunitas LGBT," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini