"(Fatwa MUI) Itu jadi salah satu pertimbangan, tapi bukan satu-satunya. Itu masuk pendapat ahli," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Namun Badrodin menegaskan, fatwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan melengkapi alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin mengatakan, banyak laporan-laporan yang masuk ke Polri terkait kegiatan Gafatar yang diduga tidak menistakan agama. Pihaknya akan menelusuri kebenaran laporan-laporan tersebut.
"Keterangan-keterangan yang ditemukan tentu harus ditelusuri apakah itu benar apa tidak. Kalau hanya temuan-temuan, banyak. Tapi apakah itu diakui apa tidak, harus diperiksa," tuturnya. (kff/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini