Diperiksa 6 Jam, RJ Lino Tidak Ditahan KPK

Diperiksa 6 Jam, RJ Lino Tidak Ditahan KPK

Ferdinan - detikNews
Jumat, 05 Feb 2016 17:06 WIB
Diperiksa 6 Jam, RJ Lino Tidak Ditahan KPK
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino tidak ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di KPK. RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010.

RJ Lino keluar dari lobi Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel sekitar pukul 16.40 WIB, Jumat (5/2/2016). Dia diperiksa penyidik selama sekitar 6 jam lebih.

Lino sama sekali tidak berkomentar saat ditanya wartawan. Sikap diam ini juga dilakukan Lino saat datang pukul 09.20 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Lino, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya dalam pemeriksaan dikonfirmasi soal aturan pengadaan barang.

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai. Ada beberapa belas pertanyaan masih berkenaan dengan riwayat hidupda konfirmasi mengenai peraturan pengadaan," kata Maqdir.

Lino ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dengan melakukan penunjukan langsung pembelian QCC kepada perusahaan penyedia barang yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan ini sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 miliar sebagaimana hasil penghitungan KPK dan ahli yang dilibatkan.

Perkiraan kerugian negara ini disampaikan KPK saat menghadapi praperadilan yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jaksel yang kemudian dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Jumat (29/1). Namun ditegaskan Syarif, KPK masih menunggu hasil audit dari BPKP dan BPK.

Dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan RJ Lino, KPK juga memaparkan dugaan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan keterangan 18 orang dan 159 dokumen.

Menurut KPK dalam jawaban praperadilan yang dibacakan di persidangan, RJ Lino diduga memerintahkan mengubah spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. Selain itu dia juga diduga memerintahkan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi/disposisi pada nota dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan.

Disebut pula dugaan melakukan intervensi kepada panitia pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk langsung HDHM padahal HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor sprindik 55/01/12/2015 tanggal 15 Desember 2015. Pengumuman status tersangka dilakukan tiga hari setelah sprindik diterbitkan.

Dalam kasus ini, KPK pernah
memeriksa eks Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan. Usai diperiksa pada Senin (4/1), Ferialdy menyebut Pelindo II sudah beberapa kali melakukan pelelangan pengadaan, namun gagal sehingga akhirnya dilakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China.

"Dia sudah masuk dalam (lelang). Kan dia penawaran terendah. Sebenarnya bukan penunjukan langsung, jadi hanya perubahan spek dari single menjadi twin yang dibilang penunjukan langsung padahal perubahan," kata Ferialdy saat itu.

Selain itu, KPK juga pernah memeriksa eks Direktur Keuangan Pelindo II, Dian M Noer pada Selasa (5/1). M Noer mengaku dicecar penyidk soal mekanisme pembayaran 3 QCC.

Usai diperiksa, M Noer menjelaskan selama proses pengadaan 3 QCC pada tahun 2010, memang sempat ada penolakan pembayaran dari pihak Pelindo II. Namun, penolakan pihak manajemen itu tidak digubris RJ Lino yang tetap meminta agar 3 QCC dibayar lunas. (fdn/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads